Fiqih Kurban - Definisi Kurban dan Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Daftar Isi
Fiqih Qurban - Definisi Kurban dan Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Hari Raya Idul Adha selalu menjadi momen istimewa yang dinanti-nanti oleh seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia. Perayaan ini sangat identik dengan penyembelihan hewan kurban, sebuah tradisi mulia yang mengingatkan kita pada kisah ketaatan luar biasa Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Lebih dari sekadar perayaan, momen ini menjadi wadah untuk saling peduli dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama melalui daging kurban yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan

Meskipun kegiatan berkurban ini sudah menjadi pemandangan rutin yang kita saksikan setiap tahunnya, terkadang kita masih bingung tentang pengertian sebenarnya dan bagaimana aturan hukumnya dalam agama Islam. Apakah berkurban itu wajib bagi semua orang, atau sekadar anjuran bagi yang punya uang saja? Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita pahami penjelasan sederhana mengenai fiqih qurban, khususnya terkait definisi kurban dan hukumnya di bawah ini

Definisi dan Hukum Kurban

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’I hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari[1]

Kesimpulannya, ibadah kurban pada dasarnya adalah ibadah sosial yang sangat dianjurkan (sunah) sebagai bentuk rasa syukur dan cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika kita atau keluarga memiliki rezeki yang lebih, sangat disarankan untuk ikut berkurban agar bisa berbagi manfaat dengan orang lain. Namun, agama Islam itu tidak memberatkan; bagi yang memang belum mampu secara finansial, tidak ada dosa atau paksaan untuk melaksanakannya. Kurban ini baru akan berubah menjadi sebuah kewajiban yang harus ditepati jika sebelumnya kita sudah berjanji atau bernazar untuk melakukannya

Syarat-syarat dalam Berkurban

Agar ibadah kurban kita lebih bernilai dan sah sesuai dengan ketentuan syariat, ada beberapa syarat yang wajib kita perhatikan secara saksama. Memilih hewan kurban bukan sekadar mencari yang ukurannya besar atau harganya terjangkau, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu mulai dari jenis hewan, batas usia, hingga kondisi fisiknya. Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar kurban yang kita tunaikan benar-benar memenuhi standar hukum fikih yang telah ditetapkan.

Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing[2]. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak[3]
  2. Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun
  3. Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban
  4. Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya
  5. Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat[4].

Bacaan Niat Kurban

Contoh Niatnya:

نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ الْاَضْحِيَّةِ عَنْْ نَفْسي لِله تَعَالٰی

“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya karena Allah SWT”

Contoh Niat Wakilnya Mudlahhi:

نَوَيْتُ أَدَاءَ سُنَّةِ الْاَضْحِيَّةِ عَنْْ زَیْدٍ لِله تَعَالٰی

“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk Zaid karena Allah SWT”

memahami kelima syarat di atas adalah langkah awal yang krusial agar ibadah kurban kita berjalan dengan sempurna. Dengan memastikan jenis hewan yang tepat, usia yang mencukupi, kesehatan fisik yang terjaga, serta niat yang tulus, kita telah berupaya memberikan persembahan terbaik kepada Allah. Semoga dengan ketelitian kita dalam memenuhi setiap ketentuan syariat ini, kurban yang kita tunaikan tidak hanya menjadi penggugur kewajiban, tetapi juga menjadi amalan yang diterima serta membawa keberkahan luas bagi kita dan sesama, Amin

[1]Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 826-827
[2]Muhyiddin Zakariyya Yahya bin Syaraf an- Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, vol. 9, hal. 302
[3]Al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Bujairami al-Khathib, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, vol.5, hal. 240
[4]Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 827

Post a Comment