Fiqih Kurban - Definisi Kurban dan Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Hari Raya Idul Adha selalu menjadi momen istimewa yang dinanti-nanti oleh seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia. Perayaan ini sangat identik dengan penyembelihan hewan kurban, sebuah tradisi mulia yang mengingatkan kita pada kisah ketaatan luar biasa Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Lebih dari sekadar perayaan, momen ini menjadi wadah untuk saling peduli dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama melalui daging kurban yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan
Meskipun kegiatan berkurban ini sudah menjadi pemandangan rutin yang kita saksikan setiap tahunnya, terkadang kita masih bingung tentang pengertian sebenarnya dan bagaimana aturan hukumnya dalam agama Islam. Apakah berkurban itu wajib bagi semua orang, atau sekadar anjuran bagi yang punya uang saja? Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita pahami penjelasan sederhana mengenai fiqih qurban, khususnya terkait definisi kurban dan hukumnya di bawah ini
Definisi dan Hukum Kurban
Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari TasyrÃq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’I hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari[1]
Kesimpulannya, ibadah kurban pada dasarnya adalah ibadah sosial yang sangat dianjurkan (sunah) sebagai bentuk rasa syukur dan cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika kita atau keluarga memiliki rezeki yang lebih, sangat disarankan untuk ikut berkurban agar bisa berbagi manfaat dengan orang lain. Namun, agama Islam itu tidak memberatkan; bagi yang memang belum mampu secara finansial, tidak ada dosa atau paksaan untuk melaksanakannya. Kurban ini baru akan berubah menjadi sebuah kewajiban yang harus ditepati jika sebelumnya kita sudah berjanji atau bernazar untuk melakukannya

Post a Comment