Pedoman Penyelenggaraan Konferensi Dalam Perkum Nahdlatul Ulama

Daftar Isi
Pedoman Penyelenggaraan Konferensi Dalam Perkum Nahdlatul Ulama

Bagi yang sedang bertugas menjadi panitia acara organisasi, Mengadakan sebuah konferensi memang butuh persiapan matang, maka dari itu panduan ini hadir untuk membantu panitia agar tidak bingung dalam mengatur alur acara dari awal sampai akhir. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai tata cara penyelenggaraan konferensi yang sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga teknis pelaksanaan di lapangan

Pedoman ini disusun untuk membantu panitia dalam memahami struktur organisasi dan prosedur standar agar agenda besar organisasi dapat berjalan dengan khidmat dan tertib. Dengan mengacu langsung pada PERATURAN PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA NOMOR: 01/XII/2022 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONFERENSI DALAM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Konferensi dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini adalah forum permusyawaratan tertinggi Perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat wilayah dan tingkat cabang/cabang istimewa.

BAB II
Kedudukan

Pasal 2

  1. Konferensi Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
  2. Konferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi tingkat cabang yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
  3. Konferensi Cabang Istimewa adalah forum permusyawaratan tertinggi tingkat cabang yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.

BAB III
Tahapan Penyelenggaraan

Bagian Kesatu
Penetapan Pelaksanaan

Pasal 3

  1. Penetapan pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai tingkat kepengurusan
  2. Dalam kondisi tertentu di mana Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dijabat oleh Karteker, maka penetapan pelaksanaan Konferensi diputuskan dalam rapat Karteker sesuai tingkat kepengurusan.
  3. Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dilaksanakan sebelum berakhirnya masa berlaku Kepengurusan

Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Penyelenggara

Pasal 4

  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Isitimewa Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai tingkat kepengurusan dan dituangkan dalam surat keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai tingkat kepengurusan
  2. Dalam kondisi tertentu di mana Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dijabat oleh Karteker, maka pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani pengurus Karteker sesuai tingkat kepengurusan

Bagian Ketiga
Persetujuan Pelaksanaan Konferensi

Pasal 5

  1. Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama menyampaikan surat permohonan persetujuan pelaksanaan Konferensi yang ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris sesuai tingkat kepengurusan.
  2. Surat permohonan persetujuan pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Konferensi.
  3. Surat permohonan persetujuan pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama disertai dengan surat tembusan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat
  4. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan persetujuan pelaksanaan Konferensi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Konferensi.
  5. Dalam kondisi tertentu di mana Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dijabat oleh Karteker, maka surat permohonan persetujuan pelaksanaan Konferensi ditandatangani oleh pengurus Karteker sesuai tingkat kepengurusan

Bagian Keempat
Surat Mandat

Pasal 6

  1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan mandat kepada personalia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk menghadiri, memimpin dan memastikan jalannya Konferensi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama
  2. Surat Mandat disampaikan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sebelum pelaksanaan Konferensi
  3. Dalam kondisi tertentu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat memberikan mandat kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat untuk menghadiri, memimpin dan memastikan jalannya Konferensi Cabang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Bagian Kelima
Surat Undangan

Pasal 7

  1. Surat undangan Konferensi disampaikan kepada peserta selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan Konferensi.
  2. Surat undangan Konferensi ditandatangani oleh Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris sesuai tingkat kepengurusan
  3. Dalam kondisi tertentu di mana Pengurus Wilayah atau Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dijabat oleh Karteker, maka surat undangan Konferensi ditandatangani oleh pengurus Karteker sesuai tingkat kepengurusan.

Bagian Keenam
Pelaksanaan Konferensi

Pasal 8

  1. Pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama harus sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  2. Untuk memastikan pelaksanaan Konferensi sebagaimana dimaksud ayat (1), dibuat Tata Tertib sebagai pedoman Konferensi.
  3. Tata Tertib sebagaimana dimaksud Ayat (2) terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketujuh
Rais Terpilih Berhalangan Tetap

Pasal 9

  1. Apabila Rais Terpilih berhalangan tetap sebelum terbitnya surat pengesahan Kepengurusan, maka harus dilakukan kembali musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi untuk memilih ulang Rais selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berhalangan tetap.
  2. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
  3. Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang memilih ulang Rais sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini mengacu kepada keputusan sidang pleno Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang memilih Rais yang berhalangan tetap.
  4. Musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi hanya berwenang memutuskan Rais terpilih

Bagian Kedelapan
Rais Terpilih Terbukti Tidak Memenuhi Syarat

Pasal 10

  1. Apabila di kemudian hari Rais Terpilih terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Tata Tertib Konferensi maka harus dilakukan Konferensi ulang untuk tahapan pemilihan Rais dan Ketua selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuktiannya
  2. Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang memilih ulang Rais sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini mengacu kepada keputusan sidang pleno Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang memilih Rais yang terbukti tidak memenuhi syarat.

Bagian Kesembilan
Ketua Terpilih Berhalangan Tetap

Pasal 11

Apabila Ketua Terpilih berhalangan tetap sebelum terbitnya surat pengesahan Kepengurusan, maka harus dilakukan sidang ulang pemilihan Ketua selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berhalangan tetap

Bagian Kesepuluh
Ketua Terpilih Terbukti Tidak Memenuhi Syarat

Pasal 12

Apabila di kemudian hari Ketua Terpilih terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Tata Tertib Konferensi, maka harus dilakukan sidang ulang pemilihan Ketua selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuktiannya.

BAB IV
RISALAH DAN LAPORAN HASIL KONFERENSI

Pasal 13

Risalah dan laporan hasil Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan mengacu kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 9 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan

Pasal 14

Laporan hasil Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/ Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud Pasal 13 memuat kesimpulan, data, dokumen, keputusan Konferensi atau berita acara hasil Konferensi yang berisi sekurang-kurangnya tentang:

  1. hasil tabulasi Ahlul Halli wal ‘Aqdi;
  2. hasil Rapat Ahlul Halli wal ‘Aqdi;
  3. hasil Pemilihan Ketua Terpilih;
  4. hasil Pembentukan Tim Formatur; dan
  5. berita acara hasil Rapat Formatur disertai tanda tangan Formatur;

BAB V
PENGESAHAN HASIL KONFERENSI

Pasal 15

Pengesahan hasil Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama mengacu kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan.

BAB VI
PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 16

  1. Pelantikan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  2. Dalam kondisi tertentu, pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dapat didelegasikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama setempat

BAB VII
SANKSI

Pasal 17

Pelaksanaan Konferensi yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan/atau Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengakibatkan penyelenggaraan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dinyatakan tidak sah.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18

  1. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama membentuk Peraturan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi Wakil Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting dengan mengacu kepada prinsip-prinsip pokok dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini yang berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya)
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian
  3. Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 Jumadal Akhirah 1444 H/30 Desember 2022 M

Demikian Pedoman Penyelenggaraan Konferensi Dalam Perkum Nahdlatul Ulama Nomor: 01/XII/2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi Dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini. Dan dengan menerapkan seluruh langkah dalam pedoman ini, diharapkan setiap tahapan konferensi yang akan dilaksanakan nanti tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi ke depan

Post a Comment